Jakarta - Hingga kini kontroversi penggunaan lambang GAM sebagai Bendera Aceh yang diatur dalam qanun (perda) Aceh belum tuntas. Selama belum keputusan final, maka larangan untuk mengibarkan bendera tersebut tetap berlangsung. Ada tiga payung hukum yang menegaskan larangan itu.
"Kalau ada yang mengibarkan maka melanggar Perda, UU tentang Bendera dan melanggar Peraturan Pemerintah. Sanksinya nanti dilihat," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Meski demikian Gamawan tidak menganggap apa yang dilakukan oleh warga Aceh tidak mengancam terhadap kedaulatan NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan meminta agar semua pihak cooling down dan duduk bersama membahas masalah qanun Aceh. "Nanti tanggal 31 Juli dibahas lagi di Kemendagri. Pak Gubernur Aceh juga hadir," terangnya.
(rvk/lh)