Pegawai MA yang Ditangkap KPK Bergaji Rp 3-4 Juta

Pegawai MA yang Ditangkap KPK Bergaji Rp 3-4 Juta

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 16:40 WIB
Pegawai MA yang Ditangkap KPK Bergaji Rp 3-4 Juta
Foto: Kediaman Djodi di Cipayung
Jakarta - KPK masih menyelidiki kasus penerimaan uang oleh pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dari pengacara Mario C Bernardo. Djodi tercatat sebagai pegawai golongan 3C di MA dan bekerja sebagai staf di Diklat MA.

"DS golongan 3C gajinya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).

Saat ditanya apakah perbuatan Djodi dipancing perbedaaan gaji yang cukup besar antara gaji hakim dan pegawai, Ridwan menyanggahnya. "Itu tidak cukup menjadi alasan orang melakukan tindakan seperti itu, bahkan untuk parsel itu sudah dilarang. Apalagi Ketua MA kita sekarang itu bekas ketua muda pengawasan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan, Djodi awalnya merupakan satpam kemudian diangkat menjadi pegawai. Djodi menjadi satpam hingga 2009. "Dulu satpam memang harus PNS, tidak dioutsource, jadi di bawah Biro Umum," katanya.

Ridwan mengatakan, saat ini Djodi bertugas di Gedung Diklat di Ciawi, Mega Mendung, Bogor. Dalam perjalanan kariernya dia tak pernah menduduki jabatan tertentu. Di tempatnya bekerja dia bekerja sebagai petugas pengiriman surat persiapan diklat pegawai dan administrasi, dan bukan mengurus perkara.

"Dia tugasnya tak di sini (Jakarta). Kalau ke sini paling kalau ada undangan panggilan pegawai untuk Diklat, surat panggilan," katanya.

Ridwan menjelaskan atasan DS adalah Kabag Manajemen Pimpinan Diklat Edi Yulianto, kemudian di atasnya ada Kapusdiklat. "Kepala Badan Diklatnya Ibu Siti Nurjanah," katanya.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini