"DS golongan 3C gajinya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Saat ditanya apakah perbuatan Djodi dipancing perbedaaan gaji yang cukup besar antara gaji hakim dan pegawai, Ridwan menyanggahnya. "Itu tidak cukup menjadi alasan orang melakukan tindakan seperti itu, bahkan untuk parsel itu sudah dilarang. Apalagi Ketua MA kita sekarang itu bekas ketua muda pengawasan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan, saat ini Djodi bertugas di Gedung Diklat di Ciawi, Mega Mendung, Bogor. Dalam perjalanan kariernya dia tak pernah menduduki jabatan tertentu. Di tempatnya bekerja dia bekerja sebagai petugas pengiriman surat persiapan diklat pegawai dan administrasi, dan bukan mengurus perkara.
"Dia tugasnya tak di sini (Jakarta). Kalau ke sini paling kalau ada undangan panggilan pegawai untuk Diklat, surat panggilan," katanya.
Ridwan menjelaskan atasan DS adalah Kabag Manajemen Pimpinan Diklat Edi Yulianto, kemudian di atasnya ada Kapusdiklat. "Kepala Badan Diklatnya Ibu Siti Nurjanah," katanya.
(nal/nrl)










































