"Jangan sampai majelis hakim diintimidasi, ditekan, baik secara fisik, diancam atau diteror. Pernah suatu saat saya mendengar itu. Saya
sampaikan, beritahu saya, kalau ada yang mengancam secara fisik beritahu saya," ujar Presiden SBY.
Hal itu disampaikan dalam acara pembukaan rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7/2013). Hadir dalam
acara ini puluhan pimpinan organisasi Pemberi Bantuan Hukum se-Indonesia.
SBY mengatakan di negara hukum seperti Indonesia tidak bisa seseorang melakukan ancam-mengancam. Apalagi melakukan ancaman fisik.
"Kalau tidak ada bantuan pengamanan di KPK, sudah ada LPSK. Tadi kepada majelis hakim, jaksa, kalau memang terancam keselamatanmu tidak boleh negara membiarkan, tidak boleh," harapnya.
(mpr/lh)











































