22 Preman ini diangkut dari 3 titik di GBK, Senayan, pada Kamis 25 Juli 2013 kemarin. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 913.000, yang diduga hasil melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalakan.
"Mereka diamankan dalam perkara tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 KUHP dan 335 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan operasi di lokasi seperti di parkiran tenis indoor GBK,
Parkiran Pintu I Bundaran Patung Panah GBK dan parkiran Istora Pintu I Senayan.
"Mereka meminta uang parkir kepada korban secara paksa," ungkapnya.
(mei/fiq)