"Pengawasan semakin ketat. Keterbukaan semakin maju, banyak sekali sarana untuk melapor dan mengadukan, itu terjadi di institusi mana pun juga," kata Ridwan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Ridwan mengatakan, MA sudah menerapkan berbagai bentuk pengawasan seperti melalui email, surat dan SMS. Selain itu dari internal MA juga boleh melaporkan jika melihat adanya perbuatan yang tercela. "Pejabat penegak hukum dan KPK punya peralatan yang lebih canggih melalui penyadapan. Tapi bentuk pengawasan itu pengawasan melekat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan saat ini jumlah pegawai di MA sangat gemuk. Pada lembaga itu terdapat 687 satuan kerja, 8.700 hakim dan 12 ribuan pegawai. Untuk mencegah korupsi MA melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Kalau melakukan tindak pidana kita serahkan ke KPK, makanya kita bekerja sama dengan KPK, ICW, KY, seluruh Indonesia," katanya.
(nal/nrl)










































