4 Cerita Seru Penangkapan Pengacara oleh KPK

4 Cerita Seru Penangkapan Pengacara oleh KPK

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 15:01 WIB
4 Cerita Seru Penangkapan Pengacara oleh KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengacara muda rekanan Hotma Sitompoel, bernama Mario C Bernardo. Dia bukanlah advokat pertama yang berurusan dengan kasus korupsi di lembaga antikorupsi itu.

Berdasarkan data ICW, sedikitnya ada empat nama pengacara yang pernah ditangkap. Ada juga yang berurusan dengan kasus korupsi di Kejaksaan seperti, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama dalam kasus Gayus Tambunan. Ada juga nama Ramlan Comel dalam korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako.

Khusus mereka yang ditangani KPK, ada cerita seru saat proses penangkapan. Berikut empat nama mereka:

Tengku Syaifuddin Popon

Abdullah Puteh (klien Popon)
Tahun 2005, KPK pernah membekuk pengacara Tengku Syaifuddin Popon. Dia adalah kuasa hukum yang mendampingi mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

Untuk meringankan kliennya, Popon berupaya memberi suap pada oknum Pengadilan Tinggi. KPK membekuknya saat memberikan uang Rp 250 juta kepada dua Panitera PT DKI Jakarta, yakni Wakil Panitera Syamsu Ramadhan Rizal dan Panitera Muda M Soleh.

Awalnya, penyelidik KPK mendapatkan informasi bahwa terjadi pemberian sejumlah uang oleh seorang pengacara kepada panitera di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, KPK langsung turun ke lapangan.

Ternyata benar, ada uang yang disimpan di laci meja Syamsu. Untuk menangkap Soleh, KPK pun mengerahkan kekuatannya hingga akhirnya bisa tertangkap.

Popon belakangan divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.

Harini Wijoso

korupedia.org
Pengacara ini berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutedjo pada tahun 2005. Belakangan, dia divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pemufakatan jahat itu dilakukan Harini dan lima mantan pegawai Mahkamah Agung yaitu Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Malem Pagi Sinuhadji, Sriyadi dan Suhartoyo. Mereka diduga sebagai kurir hakim agung.

Pada 30 September 2005 keenamnya ditangkap oleh penyidik KPK setelah siangnya Harini Wijoso dan Sudi Ahmad mengambil uang dari Probosutedjo senilai Rp 5 miliar yang ditempatkan dalam dua tas.

Pada saat penyidik KPK menangkap terdakwa, Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Sriyadi dan Malem Pagi Sinuhaji. Dari Malem Pagi disita uang sejumlah 50.000 dolar AS dan dari Pono Rp 100 juta dan 250.000 dolar AS. Sementara itu dari Sudi Achmad disita Rp 200 juta, dari Suhartoyo Rp 100 juta dan dari Sriyadi Rp 250 juta serta 100.000 dolar AS.

Adner Sirait

Adner berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2010. Pria muda ini divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.

Cerita seru penangkapan pun terungkap di persidangan. Saat itu, Adner sudah diawasi oleh penyelidik KPK di kediamannya. Saat Adner keluar dari rumah mengendarai Honda Jazz warna silver, tim penyidik KPK terus membuntuti.

Saat itu tim KPK juga berkomunikasi dengan posko KPK untuk memberitahu tim yang memantau Ibrahim di kantornya di PT TUN. Tim yang bertugas memantau pergerakan Ibrahim segera merespon.

Tak lama setelah menerima informasi itu, memang benar Ibrahim ternyata juga bergerak. Dia meninggalkan kantornya dengan Innova Hitam. Ibrahim dan Adner kemudian diketahui bertemu di suatu tempat yang diduga akan melakukan penyerahan uang. Adner yang menghentikan mobilnya kemudian keluar sambil menenteng bungkusan plastik warna hitam.

Kemudian oleh Adner bungkusan itu dimasukkan ke mobil Ibrahim. Tak lama setelah dilakukan penyerahan yang bungkusan plastik yang diduga berisi uang itu, dua tim yang sudah membuntuti Adner dan Ibrahim segera menyergap.

Ibrahim yang dipergoki tampak kaget. Saat ditanya soal bungkusan hitam di mobilnya, hakim yang melakukan cuci darah itu menutupi wajahnya dengan jaket. Berikutnya, keduanya lalu digelandang ke KPK berikut mobil dan barang bukti uang Rp 300 juta di dalam bungkusan plastik.

Mario C Bernardo

Mario memberikan uang kepada pegawai MA Djody Supratman. Pemberian ini diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi tahun 2013.

Dia ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 78 juta kepada pegawai MA Djody Supratman di kantor Hotma Sitompoel. Para penyidik menangkap Mario saat berada di ruangan. Menurut Hotma, mereka mengaku hendak konsultasi hukum, namun ternyata membekuk Mario.

Djody belakangan ditangkap di sekitar kawasan Monas saat sedang naik ojek. Di tasnya, ditemukan uang Rp 78 juta. Saat didatangi di rumahnya di Cipayung, Jaktim, Djody juga masih menyimpan Rp 50 juta.

Saat ini, KPK sudah menetapkan keduanya jadi tersangka.
Halaman 2 dari 5
(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads