Dihadiri 5 Fraksi, Rapat Paripurna DPR Ditetapkan Kuorum
Rabu, 27 Okt 2004 14:26 WIB
Jakarta - Meskipun hanya dihadiri 5 fraksi, rapat paripurna DPR ditetapkan telah memenuhi kuorum dan sah dalam mengambil keputusan. Pemilihan pimpinan komisi diserahkan kepada masing-masing komisi. Demikian keputusan rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari FPDIP Soetardjo Soerjogoeritno, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2004). Rapat paripurna itu hanya dihadiri 5 fraksi yang tergabung dalam koalisi kebangsaan yakni FPDIP, FPG, FPDS, FPBR ditambah FPKB yang dituding "membelot". Sementara 5 fraksi lainnya yang pro SBY yakni FPAN, FPKS, FPP, FPD dan FBPD memboikot sidang. Rapat diikuti 309 anggota dari jumlah total anggota 547.Dalam rapat itu, hampir semua fraksi mendesak pimpinan rapat untuk segera menyatakan rapat telah memenuhi kuorum meski tidak dihadiri 5 fraksi. Mereka umumnya berpendapat rapat tidak boleh ditunda lagi karena akan menggangu kinerja DPR. Sebagai catatan, Tata Tertib (Tatib) DPR pasal 203, menyatakan rapat paripurna dinyatakan kuorum bila memenuhi dua syarat. Pertama, bila dihadiri setengah plus satu jumlah anggota dewan. Dan kedua, bila dihadiri setengah plus satu dari jumlah fraksi di DPR. Kalau kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-bantaknya 2 kali 24 jam. Setelah dua kali penundaan, tapi kuorum belum juga tercapai maka penyelesaiannya diserahkan pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.Anggota DPR dari FKB, Amin Syaid Husni, misalnya, mengatakan, penundaan rapat paripurna tidak diatur dalam Tatib DPR. Penyerahan pada Bamus akibat penundaan rapat hanya terjadi pada rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat badan kehormatan, atau rapat panitia khusus."Penundaan rapat paripurna belum diatur dalam tatib. Jadi rapat paripurna sekarang yang sudah ditunda selama 3 kali dan pada hari ini mencapai kuorum tertinggi karena dihadiri 309 dari 547 anggota dewan maka rapat paripurna sudah sah untuk melakukan keputusan. Jadi fraksi yang tidak hadir tidak menghambat apapun kecuali aspirasi rakyat," kata Amin. Sementara Soetardjo mengingatkan tugas DPR akan tebengkelai bila penundaan terjadi berlarut-larut. "Dewan harus melakukan tugas pengawasan dan anggaran. Tidak bisa berlarut-larut dengan tertundanya alat kelengkapan dewan. Kita tak boleh menunda lagi karena pemerintah sudah berjalan sementara kita masih santai-santai saja," kata Soetardjo. Soetarjdo yang memimpin rapat lantas menanyakan kepada forum apakah setuju rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum. Dan forum menjawab setuju. Dengan persetujuan itu, maka pengambilan keputusan untuk dua agenda rapat yaitu pengesahan pasangan kerja komisi DPR dan pengesahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan juga disetujui.Soetardjo kemudian mengingatkan agar fraksi yang tidak mengahdiri rapat paripurna segera memasukkan nama anggotanya dalam komisi. "Tak perlu diadakan rapat paripurna untuk nama-nama susulan dari fraksi yang belum memasukkan. Untuk pemilihan ketua komisi diserahkan ke masing-masing komisi," kata Soetardjo. Rapat yang dimulai pukul 10.45 WIB, diskors selama 15 menit pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya rapat akan dilanjutkan untuk membahas tanggapan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal penolakan pemberhentian Panglima TNI.
(iy/)










































