Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa pelaporan tertulis agar tindak pidana yang dilaporkannya jelas.
"Itu kan laporan secara lisan (ke Kapolda-red). Kita tanpa laporan (tertulis) bisa, tapi ciduk-ciduk saja kalau tidak terbukti pelanggaran hukum kita tidak bisa proses. Kalau pelanggaran hukumnya di sini terkait isu bahwa preman yang menyewakan lapak, itu diperlukan laporan tertulis," jelas Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses hukum harus ada orang yang dirugikan, objeknya apa," kata Rikwanto.
Ia melanjutkan, pelaporan tidak mesti dibuat oleh Jokowi atau pun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Petugas dari Pemda DKI, seperti Satpol PP, bisa saja melaporkan perbuatan oknum preman yang diduga menyewakan lapak di Tanah Abang itu.
"Atau dari masyarakat, misalnya pedagang PKL di situ. Kalau dia merasa dirugikan misalnya sering dipalakin, terus dia mengaku bahwa dia dapat lapak di situ karena disewakan oknum preman, itu juga bisa. Tetapi ini harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis agar kita bisa bergerak ke sasarannya," papar Rikwanto.
Terkait temuan Pemda DKI soal adanya preman yang menyewakan lapak, yang menjadi hambatan pemerintah DKI dalam upaya melokalisir pedagang kaki lima, ia menyampaikan bahwa hal itu belum terlihat secara nyata.
"Adanya preman yang menyewakan lapak itu kan katanya-katanya, tetapi secara faktual belum kelihatan. Preman ini masuk isu yang berkembang, kita memang belum sentuh premannya karena belum kelihatan dalam arti menghalang-halngi, melakukan pelangaran hukum atau sewakan lapak," urai dia.
Terkait operasi preman, ia menambahkan, pihaknya sudah sering menangkap preman di berbagai tempat, termasuk Tanah Abang. Hal ini dilakukan dalam rangka operasi premanisme, terkait adanya oknum preman yang meresahkan warga.
"Kita banyak menjaring preman-preman, tetapi karena tidak ada pelanggaran hukum yang dibuat, sehingga kita tidak bisa memprosesnya secara hukum. Paling kalau kedapatan membawa senjata tajam, kita proses dengan UU Darurat," ungkapnya.
"Nah kalau yang dimaksud preman yang menyewakan lapak di Tanah Abang, ini harus jelas yang mana orangnya. Nah ini yang diperlukan adanya laporan secara tertulis," imbuhnya.
(mei/lh)