Terganjal Jadi CPNS, Ratusan Guru Bantu Datangi Kantor BKN

Terganjal Jadi CPNS, Ratusan Guru Bantu Datangi Kantor BKN

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2004 14:02 WIB
Yogyakarta - Sekitar 200 guru bantu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) se-DIY, Rabu (27/10/2004) mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I. Kedatangan para guru bantu di kantor BKN di Jl Magelang Mlati Sleman itu untuk memprotes persyaratan pendaftaran Calon PNS (CPNS) tahun 2004.Mereka sebagian besar adalah perwakilan guru bantu dari Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Mereka datang berbondong-bondong dengan mencarter dua buah minibus dan puluhan sepeda motor.Selama ini mereka adalah guru bantu di sekolah swasta baik TK, SD, SLTP dan SLTA. Mereka langsung ditemui Kepala BKN Kantor Regional I, Drs Kuspriyo Murdono MSi di ruang rapat lantai II.Salah seorang wakil FKGB DIY, Ummi Kulsum, meminta agar pemerintah melalui BKN meninjau ulang persyaratan pendaftaran CPNS 2004. Salah satu syarat pelamar dari guru bantu berumur 35 - 40 tahun dengan ketentuan telah mengabdi di instansi pemerintah minimal 7 tahun 8 bulan."Syarat mengabdi di instansi pemerintah itu dikonotasikan berwiyata bakti di sekolah negeri. Namun banyak guru bantu yang justru mengajar di sekolah-sekolah swasta," kata Ummi.Demikian pula dengan syarat telah mengabdi selama 7 tahun 8 bulan juga harus ditinjau ulang, sebab banyak guru bantu yang baru wiyata bakti kurang dari 5 tahun. Selain itu tidak mungkin semua guru bantu akan berwiyata bakti di semua sekolah negeri. Justru yang paling banyak adalah wiyata bakti di sekolah swasta."Kami ingin ditinjau ulang dan seharusnya tidak ada diskriminasi antara yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta," tegas Ummi yang telah mengabdi di sekolah swasta selama 12 tahun itu.Hal senada juga dikatakan oleh Sukiman (35), seorang guru bantu di sekolah dasar swasta di Kulon Progo bahwa menjadi guru bantu di sekolah negeri itu sulit sekali. Berdasarkan pengalamannya baru setahun menjadi guru bantu di sebuah sekolah negeri, tahun berikutnya sudah tidak dipakai lagi."Kalau UUD saja bisa diamandemen, kenapa PP soal pendaftaran CPNS tidak," ujar Sukiman yang sehari-hari mengajar dengan bersepeda ontel sejauh 15 kilometer itu.Sementara itu Kepala BKN Kanreg I, Kuspriyo Murdono di hadapan para guru bantu berjanji akan menyampaikan keluhan dan keberatan dari FKGB DIY kepada tim posko penerimaan CPNS di kantor BKN Pusat Jakarta. Namun sebagai kepala kantor regional I, dia tidak bisa berbuat banyak karena surat keputusan penerimaan CPNS dibuat secara nasional."Saya bisa memahami tuntutan Anda sekalian dan kenyataannya memang ada kendala aturan yang harus disikapi secara bersam-sama. Namun kalau sekarang mau merubah aturan itu tidak bisa karena luar kewenangan," katanya. (nrl/)


Berita Terkait