SBY Berhak Batalkan Surat Mega soal Panglima TNI
Rabu, 27 Okt 2004 13:53 WIB
Jakarta - Jubir kepresidenan Andi Mallarangeng menegaskan, Presiden SBY berhak untuk membatalkan surat presiden sebelumnya yang mengabulkan pengunduran diri Jenderal E.Sutarto sebagai Panglima TNI yang telah digodok DPR."Itu hak Presiden untuk membatalkan," kata Andi di sela-sela mendampingi SBY meninjau Ditjen Bea Cukai di Jl.A.Yani, Rawamangun, Jaktim, Rabu (27/10/2004). Sebelumnya, FPDIP DPR RI mengkritik penarikan surat itu dan menilai SBY ada masalah pribadi dengan presiden sebelumnya.SBY menarik kembali surat itu dengan alasan pemerintahannya masih disibukkan oleh proses konsolidasi. Dengan demikian, Tarto masih tetap menjabat sebagai orang nomor satu di TNI hingga waktu yang ditentukan."Meski presidennya berbeda, tapi presiden menarik surat sebelumnya. Sehingga dalam praktek ketatanegaraan, ini tak ada masalah," tandas Andi.Andi menuturkan, pukul 14.00 WIB nanti, Seskab Sudi Silalahi akan memberikan keterangan pers soal penarikan surat tersebut di Istana Negara.
(nrl/)











































