Pemuda Panca Marga Kembali Gugat Tempo Rp 10,5 Miliar

Pemuda Panca Marga Kembali Gugat Tempo Rp 10,5 Miliar

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2004 13:34 WIB
Jakarta - Pemuda Panca Marga (PPM) kembali menggugat majalah Tempo sebesar Rp 10,5 miliar terkait pemberitaan bertajuk Kalau "Tentara" Swasta Bergerak yang terbit pada 8 Juni 2003.Sebelumnya, PPM telah menggugat majalah tempo dengan nilai gugatan yang sama.Namun, gugatan ditolak PN Jakarta Pusat karena penggugat (PPM) menggabungkan dua pasal dalam gugatan perdata, yakni pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 1372 tentang pencemaran nama baik. Kedua pasal tersebut tidak boleh digabungkan dalam gugatan perdata.Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menawarkan jalan damai kepada kedua belah pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2004). Kedua belah pihak baik PPM dan majalah Tempo sepakat untuk menempuh upaya damai.Dalam gagatan barunya, PPM melalui kuasa hukum Abdul Salam menilai pemberitaan majalah Tempo edisi 8 Juni 2003 yang bertajuk Kalau "Tentara" Swasta Bergerak telah merugikan PPM. Pemberitaan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar pasal 1 ayat 2 dan pasal 12 UU. No 40 tahun 1999 tentang Pers.Atas pemberitaan tersebut, PPM menggugat Pimred Majalah Tempo Bambang Harymurti, Ahmad Taufik sebagai wartawan dan PT Tempo Inti Media sebesar Rp 10,5 miliar.Gugatan Rp 10,5 miliar terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 500 juta sedangkan kerugian imateriil Rp 10 miliar.Selain gugatan ganti rugi, PPM menuntut majalah Tempo untuk membayar uang dwangsom (uang denda) sebesar Rp 10 juta per hari jika majalah Tempo tidak tepat waktu memberikan ganti rugi.Dalam gugatannya, PPM juga meminta kantor PT Tempo Inti Media dibekukan izinya. Jika tidak dibekukan, tidak boleh beroperasi selama 2 bulan. majalah Tempo diminta meminta maaf yang dimuat di media cetak dan elektronik.Kuasa Hukum majalah Tempo dari LBH Pers Misbachudin menilai gugatan PPM sama seperti yang ditolak PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu."Tidak ada yang substansial dalam gugatan tersebut. Perbedaannya, dalam gugatan yang baru ini PPM tidak lagi menggabungkan antara pasal 1365 dengan pasal 1372," kata Misbachudin.Semenatra itu, kuasa hukum PPM Abdul Salam mengaku khawatir gugatan tersebut akan ditolak PN Jakarta Pusat."Ya kekhawatiran itu tetap ada, tetapi kita tetap akan berusaha agar gugatan diterima. Saya yakin," Abdul.Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 November 2004. Pada masa tenggang tersebut, kedua pihak diberi kesepakatan menempuh jalan damai. Jika tidak ditemukan jalan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. (aan/)


Berita Terkait