Mendagri Jelaskan Prosedur Pembubaran Ormas

Mendagri Jelaskan Prosedur Pembubaran Ormas

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 21:31 WIB
Mendagri Jelaskan Prosedur Pembubaran Ormas
Jakarta - Ingin membubarkan sebuah organisasi yang bermasalah bukan perkara mudah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan banyak tahapan yang harus dilalui sebelumnya.

Di UU No 8 Tahun 1985 terdahulu, ormas bisa direkomendasikan dibubarkan jika dianggap menggangu ketentraman dan ketertiban. Atau jika dianggap mengambil peran polisi.

"Khusus untuk FPI, mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat 2 huruf D dan E," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma sanksinya dalam UU itu, mulai Pasal 60 sampai Pasal 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural," lanjut Gamawan.

Tahap pertama, ormas itu harus mendapat peringatan. Selanjutanya akan dilarang untuk beraktivitas beberapa waktu.

"Nah itupun ada, kalau di daerah harus minta pendapat dulu dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Gamawan.

"Kalau di pusat, saya harus minta pendapat dari MA," sambungnya lagi.

Jika ormas itu sudah berbadan hukum dan ingin dibubarkan, Kemenkum HAM dan peradilan harus dilibatkan.

"Inilah yang saya sebut UU sangat-sangatlah persuasif, dan itu pun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," tegasnya.

(rni/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads