Di UU No 8 Tahun 1985 terdahulu, ormas bisa direkomendasikan dibubarkan jika dianggap menggangu ketentraman dan ketertiban. Atau jika dianggap mengambil peran polisi.
"Khusus untuk FPI, mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat 2 huruf D dan E," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap pertama, ormas itu harus mendapat peringatan. Selanjutanya akan dilarang untuk beraktivitas beberapa waktu.
"Nah itupun ada, kalau di daerah harus minta pendapat dulu dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Gamawan.
"Kalau di pusat, saya harus minta pendapat dari MA," sambungnya lagi.
Jika ormas itu sudah berbadan hukum dan ingin dibubarkan, Kemenkum HAM dan peradilan harus dilibatkan.
"Inilah yang saya sebut UU sangat-sangatlah persuasif, dan itu pun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," tegasnya.
(rni/trq)











































