Pegawai MA Kurir Rp 80 Juta Mengawali Karir Sebagai Satpam

KPK Tangkap Advokat

Pegawai MA Kurir Rp 80 Juta Mengawali Karir Sebagai Satpam

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 21:06 WIB
Jakarta - Staf Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) DS ditangkap KPK siang tadi dengan uang sebesar Rp 80 juta ditasnya. MA juga membantah DS bekerja sebagai hakim.

"Pokoknya dari saya, bahwa benar dia adalah pegawai biasa, staf biasa di MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur ketika dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ridwan menceritakan DS bekerja di MA tidak langsung sebagai staf. DS mulai dari bawah sebagai petugas keamanan gedung MA atau satpam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asalnya masuk MA dari satpam dulunya, kemudian menjadi staf. Dulu kan satpam itu, pegawai MA dan bukan outsourcing," ujar Ridwan.

DS ditangkap KPK siang tadi di kawasan Monas setelah mengunjungi kantor seorang pengacara berinisial MCB. Pegawai Pusdiklat MA itu kini masih diperiksa oleh KPK, karena uang lainnya ditemukan di kediaman DS.

"Pokoknya sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum," tutup Ridwan.

(vid/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini