"Berawal dari laporan warga adanya mobil Avanza Hitam dengan nopol B 1624 WFJ yang hilang 16 Juni yang oleh korban dilaporkan ke Polsek Mampang , kemudian dilaksanakan penyelidikan secara intensif, berhasil ditangkap tersangka penadahnya AR dan S Alias Acai pada 23 Juli lalu," ujar Kasat Reskrim Kompol Noviana Tursanurohmad di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya Jaksel, Kamis (25/7/2013)
Menurut Novi, dari hasil pemeriksaan dari kedua tersangka, akhirnya berhasil dikembangkan tersangka lainnya. "Di rumah makan Simpang Raya Serang, Banten ditangkap penadah lainnya berinisial IW alias Gun dan DF pada 24 Juli," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpaksa petugas menembak bagian kaki dan memberikan peringatan untuk menyerah. Tetapi DF tetap berusaha melawan sehingga akhirnya petugas memberikan tembakan tepat di dada DF.
Akibat tembakan tersebut, DF sempat dilarikan ke rumah sakit Kramat Jati. Akan tetapi dalam perjalanan menuju Rumah Sakit, DF meninggal dunia.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di kedua lokasi berupa 3 set kunci letter T, 1 kunci sok dan kunci L, 1 gunting kecil, 1 tang potong kabel, 3 anak kunci, dan 3 obeng," kata Novi.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara si penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "Saat ini kasus dalam pengembangan Polsek Jakarta Selatan," kata Novi.
(rni/trq)










































