"Ada indikasi suap dengan adanya pernyataan Teradu IV (komisioner KPU Jatim) yang menyatakan ada penyuapan kepada ketua KPU sebesar Rp 3 miliar," kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jatim dalam sidang DKPP di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (25/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Otto, andaipun tudingan suap itu tidak benar maka sama saja dengan merendahkan martabat ketua KPU Jawa Timur.
"Kalau isu suap itu tidak benar berati Teradu IV telah merendahkan martabat lembaga KPU," ucapnya.
Dugaan suap Rp 3 miliar yang diungkap oleh rekan sesama komisioner KPU itu, langsung dibantah oleh Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad. Menurutnya, cerita soal uang Rp 3 miliar itu berawal dari pertemuan KPU dan Bawaslu dengan Ketua umum Partai Kedaulatan (PK) Deny M Silah.
"Saya maafkan soal Rp 3 miliar itu, nggak apa, saya nggak terima duitnya kok," kata Andry menyanggah.
Menurut Andry, usai KPU didampingi Bawaslu memverifikasi Partai Keadilan, mereka diperdengarkan soal adanya dugaan suap Rp 3 miliar.
"Sebelum pulang kami diminta tinggalkan HP dan ke lantai 2, akan ditunjukkan sesuatu yang katanya mengancam jabatan kalian (KPU). Kami ke atas diperdengarkan rekaman orang yang suruh Deni M Silah (ketua umum PK) mau dikasih Rp 3 miliar untuk mendukung pasangan Pak de Karwo, dan ketua KPU sudah diberesi," paparnya.
"Jadi duit itu bukan untuk saya tapi Deni M Silah, apakah (rekaman) buatan asli saya tidak tahu. Itu rekaman pertama yang katanya dari sekjennya," lanjut Andri.
Bantahan Ketua KPU Jatim itu memancing tanggapan dari ketua majelis hakim DKPP Jimly Asshiddiqie.
"Mereka yang dapat duit, KPU yang tandatangan. Seandainya ada info itu, sebagai pejabat penyelenggara pemilu, harus ambil sikap moral. Ada kemaksiatan yang dibiarkan. Saya mau tahu, apa nian yang buat saudara begitu yakin," kata Jimly.
(iqb/asp)