"Sudah kita terbitkan SP3-nya sejak satu minggu yang lalu," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) ini diterbitkan setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai. Aling juga mencabut laporannya, setelah Farhat mengembalikan uang Rp 5 miliar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dalih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, Farhat menjanjikan Aling mendapat keringana hukuman hingga 10 tahun penjara dengan syarat membayar uang sebesar Rp5 miliar kepada Farhat. Namun, hingga laporan dibuat, Aling tidak juga mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.
Merasa dirinya telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(mei/lh)











































