"Ini jaringan internasional. Ini (bahan baku) diekspor tersangka ke Australia dan Amerika," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar saat konferensi pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2013).
Anang mengatakan, baru pertama kalinya BNN berhasil mengungkap kasus pemasok prekursor ini. Tim BNN bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dan United States Drug Enforcement Administration (US DEA) dalam membongkar kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 botol plastik dengan total 10 liter prekursor jenis shikimol dan 10 jeriken dengan total 250 liter prekursor jenis yang sama.
Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Jl Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
HW mengaku mendapatkan bahan tersebut dari Madiun, Jawa Timur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang lainnya yakni SU (20), AT (36), dan SA (46) yang berperan sebagai penyuplai.
Dari tangan penyuplai berhasil diamankan 2 jeriken dengan total 50 liter prekursor. Jadi total barang bukti yakni 310 liter cairan prekursor untuk pembuatan ekstasi.
Tersangka dijerat dengan pasal 129 UU Narkotika nomor 35/2009 tentang mengekspor prekursor untuk pembuatan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
(nik/nrl)