Gara-gara Kicauan TrioMacan2000 soal Marwan Effendi, Boy Dituntut 1 Tahun Penjara

Gara-gara Kicauan TrioMacan2000 soal Marwan Effendi, Boy Dituntut 1 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 15:27 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy yang melibatkan pengacara Boy Fajriska Mirza dan pemilik akun @TrioMacan2000 di twitter. Sidang kali ini beragendakan tuntutan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dituntut 1 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Indra Gunawan di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Indra mengatakan Boy terbukti menyebut dalam akun @Fajriska yang diyakini jaksa sebagai akun milik Boy telah menyebarkan informasi yang dianggap fitnah yakni menyebutkan Marwan semasa menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah menggelapkan uang yang menjadi barang bukti kasus pembobolan BRI sebesar Rp 500 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Boy, Budi Sanjaya mengatakan tuntutan jaksa hanya basa-basi. Sebab dari dakwaan berlapis yang dibacakan di sidang perdana lalu, dakwaan primernya tidak terbukti. Justru menurutnya dakwaan subsider yang dijadikan tuntutan.

"Ini tuntutan ancaman terendah. Itu artinya jaksa terpaksa menjerat dengan UU IT karena tidak bisa dengan UU lainnya. Paling tidak ada nama akun @fajriska yang cukuplah bagi jaksa," ucap Budi.

Budi mengatakan kasus ini terkait dengan transaksi elektronik yakni akun twitter yang dijadikan masalah. Menurutnya sampai akhir pembuktian sama sekali tidak ada saksi satupun menyaksikan melihat dan membuktikan kliennya menggunakan twitter @fajriska untuk menyebarkan apa yang dituduhkan jaksa.

"Hanya asumsi karena namanya fajriska, semua orang juga tahu bisa membuat akun itu dengan nama siapapun. Yang perlu dibuktikan adalah siapa sebenarnya pemilik akun itu, ini yg tidak bisa dibuktikan," ujar Budi.

Menurutnya hukum tidak boleh berasumsi. Dengan adanya tuntutan ini justru bisa mengindikasikan kebebasan kliennya.

"Untuk menentukan akun itu milik siapa kan harus diperiksa donk. Buktikan donk secara teknologi, nah ini tidak mampu jaksa membuktikan," kata Budi.

Berita yang dipermasalahkan dalam akun twitter @Fajriska tersebut berisi; 'Kasus pembobolan BRI oleh Richard Latief tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum JKS penyidik yang sekarang sudah jadi Jaksa Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah 180 M, tapi si JAM menyita lebih dari 500 M justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan'.

Marwan Effendi yang merasa dirugikan dengan adanya kicauan twitter itu melaporkan mantan pengacara MA Rahman, M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Boy di sosial media.

Kasus ini mencuat ketika, Boy melalui akun twitter miliknya dengan nama akun @fajriska 'berkicau' mengenai kasus korupsi BRI pada tahun 2003. Kicauan Boy kemudian diteruskan atau diretweet oleh akun @triomacan2000 sehingga bisa dibaca dan diakses oleh follower triomacan yang saat itu mencapai 7000 akun.


(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads