Pemerintah Diminta Permudah Pengurusan SPLP bagi TKI

Pemerintah Diminta Permudah Pengurusan SPLP bagi TKI

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2004 12:00 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta mempermudah pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dipulangkan. Ini agar amnesti yang diberikan Malaysia dari 29 Oktober sampai 14 November bisa dimanfaatkan dengan baik.Usulan ini disampaikan para aktivis perlindungan TKI yang tergabung dalam Migran Care dalam jumpa pers usai bertemu Menko Kesra Alwi Shihab di kantor Menko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/10/2004).Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menyatakan pihaknya sengaja datang kepada Menko Kesra Alwi Shihab untuk memberikan masukan dan usulan terkait dengan masalah deportasi massal 700 sampai 800 ribu TKI dari Malaysia.Migran Care mengusulkan beberapa langkah yang seharusnya diambil pemerintah. Pertama memastikan soal jumlah karena hingga hari ini jumlah yang ada masih perkiraan sehingga nantinya terkait dengan kesiapan dana dan hal-hal teknis lainnya. Kedua adalah proses deportasi yang dilaksanakan harus tetap dalam koridor penegakkan hak-hak asasi manusia karena dari kasus kemarin sudah terjadi penembakan dalam proses razia di Malaysia. "Ketiga terkait proses amnesti yang diberikan Malaysia harus ada nilai standar yang harus diberlakukan pemerintah, yaitu untuk memberikan birokrasi yang tidak rumit, mudah, dan cepat kepada TKI kita yang mengurus SPLP. Karena banyak TKI yang mengeluhkan SPLP tersebut," katanya.Selanjutnya, Migran care meminta pemerintah untuk membuat nota diplomatik dengan pemerintah Malausia agar tidak terjadi semacam pelanggaran HAM seperti kekerasan yang dilakukan petugas yang merazia TKI ilegal. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads