LBHK Rekomendasikan 6 Dokter Pembanding Kasus Malpraktek
Rabu, 27 Okt 2004 12:02 WIB
Jakarta - LBH Kesehatan menyampaikan rekomendasi Forum Dokter Pembanding untuk memberikan second opinion terhadap kasus malpraktek yang ditangani kepolisian.Rekomendasi disampaikan Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus yang didampingi sejumlah korban dan keluarga korban malpraktek serta anggota Forum Dokter Pembanding di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/10/2004). Menurut Sitorus, sebanyak 30 kasus malpraktek di beberapa tempat hingga kini masih ditangani kepolisian, diantaranya di Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Utara."Ini kita lakukan karena setiap menanyakan tindak lanjut penyelidikan kasus malpraktek polisi banyak mengeluhkan kesulitan mendapatkan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena tidak memberikan rekomendasi ke penyidik" kata Sitorus."Untuk itu, kami membentuk Forum Dokter Pembanding yang terdiri dari 6 dokter yang dapat dijadikan second opinion untuk penyelidikan di kepolisian termasuk, dokter gigi Claudia Suryajaya yang baru mengambil spesialisasi etika kedokteran di luar negeri," lanjutnya.Dr Claudia menambahkan selain kasus malpraktek akan ditangani sejumlah kasus lainnya, seperti euthanasia di Indonesia.
(aan/)











































