"Dalam pokok pengaduannya, pasangan calon Khofifah-Herman antara lain menyangka para Teradu (komisioner KPU Jatim) telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)," kata komisioner DKPP Nur Hidayat Sarbini dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2013).
Menurutnya, KPU Jatim dilaporkan karena tidak secara profesional dan proporsional menanggapi bantahan dan klarifikasi yang disampaikan Khofifah-Herman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu DKPP memanggil para Teradu dan Pengadu, serta Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai terkait karena pernah menerbitkan rekomendasi kepada para KPU Jatim menyangkut silang-sengkarut pencalonan Pengadu.
"Sejauh ini para pihak sudah menerima surat panggilan dan siap untuk hadir memenuhinya," ucapnya.
Pantauan di ruang sidang DKPP, sidang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB dipimpin oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi 5 orang anggota. Hadir pula para pihak yang disebut dalam laporan.
(iqb/van)