Keterangan ini disampaikan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
"Dia (Siti Fadilah) katakan tetap penunjukan langsung dan berikan ke Tatat (Tatat Rahmi Utami).Saya tanya siapa Tatat? Dia bilang dari Kimia Farma," kata Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah Siti Fadilah kemudian dikerjakan Ratna Dewi Umar dengan mengumpulkan. Saya panggil panitia. Saya katakan bu menteri katakan metode penunjukan langsung dan oleh Kimia Farma," jelasnya.
Dalam dakwaan subsider, Ratna sebagai kuasa pengguna anggaran disebut menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan panitia pengadaan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alkes untuk RS flu burung.
(fdn/lh)