Mendagri: Qanun Belum Sah, Bendera Aceh Tetap Dilarang Berkibar

Mendagri: Qanun Belum Sah, Bendera Aceh Tetap Dilarang Berkibar

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 13:58 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan qanun Aceh tentang lambang daerah belum di sahkan. Oleh karena itu warga Aceh dihimbau tidak melakukan pengibaran bendera daerah yang mirip logo GAM tersebut.

"Qanun itu belum sah. Kalau belum dilakukan perubahan kan, itu tidak boleh juga dikibarkan," kata Gamawan Fauzi, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Dia menjelaskan pihaknya akan menggelar rapat dengan Pemda Aceh minggu depan. Sebelumnya beredar kabar pada 15 Agustus 2013 akan ada pengibaran bendera Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kita mengirim dirjen 2 orang. Itu sudah disepakati nanti tanggal 31 Juli di Jakarta. Saya akan bicara dengan Pak Gubernur. Apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka tanggal 15 Agustus belum akan dikibarkan!" Tegasnya.

Jika tetap ada yang bandel, Mendagri juga sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian. Tentunya akan ada tindakan tegas bila ada warga yang tetap nekat mengibarkan bendera yang menyerupai lambang GAM tersebut.

"Tentu ini harus ditindaklanjuti, di situ kan juga ada kepolisian dan aparat-aparat kita yang lain," ucapnya.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads