Jusran merupakan ketua majelis banding kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Jusran memotong hukuman Abu Bakar dari 15 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Jusran beralasan pengurangan hukuman itu dengan pertimbangan rasa kemanusiaan yaitu Abu Bakar Ba'asyir sudah lanjut usia, dan menurut majelis sudah sesuai dengan rasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2012 lalu, Jusran juga mencalonkan diri sebagai calon hakim agung. Saat wawancara terbuka di KY, Jusran tidak mengakui hukum adat dalam hukum positif Indonesia. Jusran juga mengaku pernah takut menerima parcel karena KPK.
"Saya pernah menerima (hadiah) buah salak dan buah anggur waktu saya dinas di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur. 5 Tahun sebelumnya pernah terima, kalau sekarang tidak lagi karena takut dilaporkan ke KPK," kata Jusran saat itu.
Dalam fit and proper test DPR pada awal Januari 2013, Jusran mendapat suara kosong sehingga Jusran gagal meraih kursi hakim agung.
Kali ini, dia kembali mencalonkan diri sebagai calon hakim agung. Dalam wawancara siang ini, dia menyatakan hukuman mati melanggar HAM dan UUD 1945.
"Ya berarti bertentangan (dengan UUD 1945)," jawab Jusran dalam seleksi hakim agung di gedung KY, Kamis (25/7/2013).
(asp/nrl)