Rekam Jejak Hakim Tinggi yang Menolak Hukuman Mati karena Melanggar HAM

Seleksi Hakim Agung

Rekam Jejak Hakim Tinggi yang Menolak Hukuman Mati karena Melanggar HAM

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 13:37 WIB
Jusran Thawab (ist.)
Jakarta - Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Jusran Thawab menolak hukuman mati karena melanggar HAM. Selain itu, menurutnya hukuman mati juga bertentangan dengan UUD 1945. Siapa sebenarnya Jusran?

Jusran merupakan ketua majelis banding kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Jusran memotong hukuman Abu Bakar dari 15 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Jusran beralasan pengurangan hukuman itu dengan pertimbangan rasa kemanusiaan yaitu Abu Bakar Ba'asyir sudah lanjut usia, dan menurut majelis sudah sesuai dengan rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan kontroversial Jusran lainnya yaitu dengan mengamini penghapusan airport tax Bandara Soekarno- Hatta. Bersama 2 hakim lainnya Nafisah dan Abdulkadir, Jusran setuju jika airport tax harus kembali ke tarif semula yaitu untuk penerbangan dalam negeri dari Rp 40 ribu kembali menjadi Rp 30 ribu lagi. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri dari Rp 150 ribu kembali menjadi Rp 100 ribu lagi. Kasus ini dibatalkan MA.

Pada 2012 lalu, Jusran juga mencalonkan diri sebagai calon hakim agung. Saat wawancara terbuka di KY, Jusran tidak mengakui hukum adat dalam hukum positif Indonesia. Jusran juga mengaku pernah takut menerima parcel karena KPK.

"Saya pernah menerima (hadiah) buah salak dan buah anggur waktu saya dinas di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur. 5 Tahun sebelumnya pernah terima, kalau sekarang tidak lagi karena takut dilaporkan ke KPK," kata Jusran saat itu.

Dalam fit and proper test DPR pada awal Januari 2013, Jusran mendapat suara kosong sehingga Jusran gagal meraih kursi hakim agung.

Kali ini, dia kembali mencalonkan diri sebagai calon hakim agung. Dalam wawancara siang ini, dia menyatakan hukuman mati melanggar HAM dan UUD 1945.

"Ya berarti bertentangan (dengan UUD 1945)," jawab Jusran dalam seleksi hakim agung di gedung KY, Kamis (25/7/2013).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads