Pilkada di Bali Rawan Konflik

Wagub Bali:

Pilkada di Bali Rawan Konflik

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2004 11:20 WIB
Denpasar - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Provinsi Bali pada tahun 2005 diprediksi rawan konflik. Dikhawatirkan pilkada bisa gagal berlangsung bila yang bisa mengajukan calon kepala daerah hanya partai politik.Kekhawatiran ini disampaikan Wakil Gubernur Bali IGN Alit Kesuma Kelakan ketika membuka seminar tentang pilkada di Hotel Nikki, Jl. Gatot Subroto, Denpasar, Bali, Rabu (27/10/2004). Hadir sebagai pembicara, antara lain, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah.Acara yang digelar lembaga swadaya masyarakat Bali Forum ini diikuti beberapa bakal calon bupati atau walikota yang telah mulai mengemuka di media massa di kabupaten dan kota tersebut, anggota KPUD se-Bali, dan anggota Panwaslu se-Bali.Dijelaskan, pada tahun 2005 ada lima kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada hampir secara serentak. Yakni dimulai dari Kota Denpasar pada bulan Juni, disusul Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bangli."Potensi konflik Pilkada di Bali paling tinggi. Alasannya karena para calon nantinya jika hanya diusulkan melalui parpol maka di Bali kemungkinan para calon yang muncul hanya satu pasang," katanya.Lalu dijelaskannya, di PDIP di beberapa kabupaten meraih suara mayoritas dalam pemilu legislatif. Jika parpol yang lain tidak bisa mengajukan calon maka diprediksi pilkada tidak bisa berlangsung. "Untuk memperkecil kemungkinan konflik parpol harus membuka pintu bagi kandidat independen," katanya.Sementara Direktur Eksekutif Bali Forum Agung Lidartawan menyatakan potensi konflik dalam pilkada di Bali sudah mulai muncul. Yakni mulai muncul isu primordialisme, yakni hanya orang lokal yang boleh maju sebagai kandidat. "Kemungkinan-kemungkinan ini yang harus dieliminir dengan menyamakan persepsi atas PP (peraturan pemerintah) Pilkada yang akan dikeluarkan pemerintah," katanya.Untuk diketahui sebagaimana diatur dalam UU No.32/2004 tentang Pilkada maka pemilihan kepala daerah akan digelar secara langsung seperti halnya pemilu presiden. Dalam UU tersebut diatur yang bisa mengajukan calon adalah parpol atau gabungan parpol yan meraih 15 persen.Dengan ketentuan seperti itu di beberapa daerah di Bali hanya ada satu parpol yang bisa mengajukan calon, yakni PDIP. Bila tidak ada calon lain maka pilkada bisa gagal. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads