"Sesuai kesalahannya, masih bisa (terdakwa) dipidana mati. Cuma di UUD 1945 sudah dijelaskan hak hidup itu hak asasi manusia," kata Jusran dalam wawancara seleksi CHA yang digelar di gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).
Panelis pun memperinci jawaban hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta itu. Sehingga Jusran mempersempit jawabannya yaitu pidana mati bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian panelis menanyakan analisis Jusran, mengapa pidana mati bertentangan dengan UUD 1945 padahal belum ada uji materinya di MK. Jusran menilai pemahaman pidana mati MK dengan yang ia ketahui berbeda.
"Menurut saya bertentangan karena peraturan perundang-undangan itu berdasarkan tata urutan tertinggi," ujar Jusran.
Sementara itu, CHA Jusran mengaku memiliki 4 rekening di satu bank yang sama. Ia juga menyebutkan 2 rekeningnya sudah tidak aktif.
"Saya punya karena gaji masuk rekening makanya saya buat lagi," ujar Jusran.
Seperti yang diketahui, Jusran salah satu calon hakim agung yang melamar untuk kamar pidana. Hingga hari ke empat ini, belum ada kandidat yang memuaskan KY dalam proses wawancara untuk mencari 7 hakim agung.
(vid/asp)