Seperti dalam berkas yang didapat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA) Kamis (25/7/2013), Iman adalah Penyedia Pemasaran Bisnis pada BNI kantor cabang Tangerang sedangkan Ruzi (34) sebagai asisten Imam. Kasus bermula saat keduanya memroses perpanjangan kredit modal kerja (KMK) bagi 20 debitur pada tahun 2000.
Namun dari 20 debitur, hanya 3 debitur yang diproses sesuai aturan baku Bank BNI. Dalam proses tersebut, 14 debitur mendapat aliran dana lebih besar dari kebutuhannya (over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari Rp 54,5 miliar dana kredit yang disalurkan. Pengucuran kredit ini juga dengan memalsu tanda tangan pengurus, dan surat-surat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 19 Februari 2007, JPU menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 54 miliar. Tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab pada 5 Maret 2007 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti.
Vonis ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 28 Januari 2007.
Atas vonis ini, para pihak lalu mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi itu, majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mansur Kertayasa dan I Made Tara menambahkan hukuman pidana ganti rugi.
"Memperbaiki sekadar uang pengganti. Menghukum Terdakwa I menghukum sebesar Rp 27,250 miliar dan Terdakwa II Rp 27,250 miliar," kata majelis dalam sidang pada 27 Oktober 2007.
Atas vonis ini, Iman lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun pada 11 Juli 2013 lalu, PK tersebut ditolak.
"Menolak PK pemohon," putus ketua majelis hakim Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Sri Murwahyuni dan hakim ad hoc tipikor MLU.
(asp/nrl)