"Menjatuhkan hukuman dispilin Dr RMD SH MH berupa dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Palembang selama 2 tahun sebagai hakim nonpalu," demikian lansir website Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (25/7/2013).
Rimdan dinilai tidak mempunyai integrritas tinggi dan tidak menjunjung harga diri. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) MA-Komisi Yudisial huruf c poin 7.7.1 yang berbunyi hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik didalam maupun di luar pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rimdan membantah mengejar atasannya dengan membawa pisau. "Mana mungkin sih ya, saya bisa melakukan hal barbar seperti itu? Kelihatannya saya barbar sekali ngejar-ngejar orang seperti itu, siang bolong lagi," kata Rimdan pada 14 Maret lalu.
Selain memberikan sanksi kepada Rimdan, Bawas MA juga menjatuhkan hukuman kepada 20 hakim lainnya kurun April-Juni 2013. Dalam kurun waktu itu, 7 hakim dijatuhi sanksi berat sedang lainnya ringan. Tidak ada hakim yang dipecat dalam waktu tersebut.
(asp/try)