Gara-gara Hutang, Rumah Bupati Kampar Riau Disita

Gara-gara Hutang, Rumah Bupati Kampar Riau Disita

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 23:46 WIB
Jakarta - Rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer disita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini terkait hutang piutang saat Jefry masih menjadi pelaku bisnis kayu.

"Sebelumnya kita sudah meminta kepada Jefry Noer untuk menjalankan putusan yang yang inkrah dari MA. Namun tidak dijalani, sehingga kita menyita rumah pribadinya," kata Juru Sita, PN Pekanbaru, Tengku Azwir kepada wartawan, Rabu (24/7/2013) di Pekanbaru.

Tengku Azwir menjelasakan, penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Pekanbaru, nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor : 120 /PDT.//2008/PN.PBR. Surat itu diteken oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul tertangga 20 juni 2013.

Penyitaan itu terhadap rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer di jalan Gelugur, No 12 RT 03 RW 03 di atas tanah seluas 1.000 meter Kelurahan Tangkerang, Pekanbaru.

"Sesuai putusan Jefri memiliki hutang sebesar Rp 1.4 miliar terhadap pemohon Fachri Qasim saat keduanya berbisnis kayu," kata Azwir.

Azwir menjelaskan bahwa pemohon Fachri Qasim SH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, pernah melakukan bisnis kayu bersama Jefry sebelum menjabat sebagai Bupati Kampar.

Dalam bisnis keduanya, lanjut, Azwir, diketahui keduanya meneken surat perjanjian pada 11 oktober 1996. Kala itu, Jefry meminjam uang Rp400 juta kepada Fachri.

Peminjaman itu atas nama perusahaan kayu Jefry PT Rumbio Concern. Dari pinjaman itu, Jefry akan memberikan Rp10 juta per bulan sebagai keuntungan dari usaha kayunya.

"Namun pemohon menyebutkan selama 144 bulan keuntungan tidak pernah diterima. Sehingga Jefry dianggap punya hutang Rp1,4 miliar," kata Azwir.

Hanya saja, kata Azwir ketika pihaknya akan mengeksekusi rumah tersebut, ternyata statusnya tengah digadaikan ke BNI. Sehingga untuk sementara ini eksekusi masih tertunda.

"Walau demikian, kita akan mencoba untuk mencari aset Jefry lainnya untuk kita sita," kata Azwir.

Sementara itu, Bupati Jefry Noer melalui kuasa hukumnya, Abdul Heris Yusri menyebutkan bahwa eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Karena saat ini pihak kliennya tengah melakukan upaya hukum yakni Peninjau Kembali (PK).

"Kita masih melakukan upaya PK atas putusan MA tersebut. Jadi semestinya tunggu proses PK selesai dulu. Rumah tersebut juga tidak bisa disita karena statusnya tengah diagunkan ke BNI," kata Heris.

(cha/mpr)


Berita Terkait