Jakarta -
Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi mengakui dirinya mengumpulkan uang dari sejumlah kepala dinas. Uang urunan ini diberikan ke hakim Setyabudi Tejocahyono.
"Itu juga sudah disampaikan ke KPK di pemeriksaan terdahulu," kata Edi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (24/7/2013).
Dia mengatakan pemeriksaan hari ini hanya pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya."Saya masih ditanya seperti dulu saja, dan hari ini penajaman," ujar Edi .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Edi dan WaliKota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka suap terhadap hakim PN Bandung Setyabudi untuk memuluskan kasus dana Bansos Kota Bandung yang bermasalah. Tersangka lainnya adalah Herry Nurhayat, Plt Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketua Ormas Gasibu Banfung Toto Hutagalung dan seorang kurir bernama Asep Triana sebagai pihak pemberi suap.
KPK melimpahkan berkas empat tersangka yakni Setyabudi, Asep, Herry dan Toto Hutagalung ke pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
(fdn/mpr)