"Aturannya nanti yang harus dipertegas, misalkan Kajari kosong, berarti yang bisa ikut kompetisi jabatan itu dari unsur kejaksaan saja, begitu pula dengan Polri, yang bisa jadi Kapolda ya dari Polisi," terang Sekretaris Komisi Hukum Nasional (KHN), Prof. Mardjono Reksodiputro usai diskusi mingguan KHN di Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2013).
Menurutnya cara seperti itu yang harus dilakukan sehingga hasil "lelang" nantinya adalah orang-orang yang berkompeten. Setiap instansi dianggap memiliki kebutuhan masing-masing sekalipun keduanya sama-sama penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut peneliti ICW Febri Diansyah, penegak hukum di Indonesia membutuhkan pucuk pimpinan yang kompeten. Oleh karenanya "lelang" dilakukan untuk mencari orang kompeten.
"Sebenarnya konsep lelang seperti ini mirip dengan pemilihan ketua KPK, siapa saja boleh mendaftar kemudian diuji kompetensinya," ujar Febri.
Namun berbeda dengan Mardjono, ia menganggap persilangan institusi dapat dilakukan dalam "lelang" jabatan.
"Kan mereka sama-sama penegak hukum, jadi tidak masalah kalau polisi menjabat JAM (Jaksa Agung Muda) misalnya, hanya saja harus disesuaikan dengan kebutuhan institusi itu," tutup Febri.
(ndr/ndr)










































