Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub menginstruksikan para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry dan kapal penumpang berkecepatan tinggi yang akan berlayar pada perairan-perairan yang diperkirakan ombaknya bisa mencapai 3 meter sebagai berikut:
Laut Flores, Laut Sawu, Teluk Telo, Perairan Nusa Tenggara, Perairan Kepulauan Natuna, Perairan Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai, Laut Jawa Bagian Timur, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Sulawesi Selatan, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Bali Bagian Utara, Perairan Kupang, Laut Timor, Teluk Tolo, Perairan Pulau Buru dan Seram, Perairan Ambon, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Laut Arafura, Papua, dan Timika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, Perairan Bagian Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Buru, Perairan Aceh, Laut Banda Bagian Timur, Laut Banda Bagian Barat, Perairan Selatan Pulau Buru dan Pulau Seram, Perairan Ambon, Perairan Kepulauan Kai dan Kepulauan Aru, Laut Aru Bagian Barat
Dan Ditjen Hubla melarang segala jenis dan ukuran kapal untuk berlayar pada laut yang diperkirakan ombaknya mencapai 5 meter seperti:
Laut Andaman, Laut Cina Selatan, Perairan Selatan Banten dan Jawa Barat, Samudera Hindia Sebelah Selatan Banten dan Jawa Barat, Samudera Hindia barat daya Lampung, Samudera Hindia barat daya Enggano, Perairan Kupang, Laut Timor, Perairan Kepulauan Badar dan Kepulauan Tanimbar, Laut Arafura, Perairan Pulau Sumba, Perairan Pulau Yos Sudarso, dan Perairan Merauke.
(nwk/nwk)