"Ini tahu (merek Halim) dan mie basah mengandung formalin. Arum manis mengandung Rhodamin B. Jadi tidak hanya di pasar tradisional, di pasar modern pun kita juga temukan," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sparingga, di Hypermart, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2013).
Roy juga menemukan sejumlah biskuit kalengan yang sudah kedaluwarsa. Di biskuit tersebut tertera tanggal kedaluwarsa 27 Juni 2013 namun tetap dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini makanan manisan pala mengandung bahan pewarna tekstil Rhodamin B," Kata Direktur Investigasi dan Labelisasi Pangan BPOM Suratmono.
Suratmono menunjukkan warna merah manisan tersebut memiliki ciri khas yang patut diduga mengandung Rhodamin B. Warna merahnya berpendar terang.
Dan ternyata setelah diuji di Mobil Laboratoriun Keliling, terbuktilah makanan tersebut mengandung Rhodamin B. Selain itu, berbagai makanan kemasan juga ditemukan menyalahi ketentuan.
"Ini ada makanan kemasan yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, masih menggunakan label asing, ini bahasa Cina. Ini ada juga yang tidak ada izin ekspornya," terangnya sambil menenteng satu persatu dari sekitar 10 bungkus makanan kemasan.
Sanksi mengancam para produsen makanan, distributor, atau retailer. Sanksi bisa bervariasi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran keras, pembinaan, penarikan produk, maupun pidana.
"Tentu sanksi administratif, kita telusuri dulu sumbernya, ini kan retail. Juga pemasoknya siapa. Ini harus ke hulunya. Kita meningkatkan pengawasan lintas sektoral bersama Kepolisian, Kemendag, dan Bea Cukai," tutur Roy.
Roy menjelaskan, jika ditemukan produk makanan menggunakan barang berbahaya, maka pelaku bisa diancam dengan penjara lima tahun atau denda Rp 10 miliar. Jika ditemukan adanya makanan kedaluwarsa, maka pelaku bisa diancam dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
"Itu sesuai dengan UU 18 Tahun 2012. Yang dikenakan bisa produsen, retailer, atau distributor. Tergantung kasusnya juga," pungkas Roy.
(dnu/nrl)