Dipo Alam: FPI Belum Terdaftar Sebagai Ormas

Dipo Alam: FPI Belum Terdaftar Sebagai Ormas

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 15:25 WIB
Massa FPI. (foto dok.detikcom)
Jakarta - Setkab Dipo Alam menyebut bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai forum kumpul-kumpul saja. Alasannya sejauh ini FPI belum terdafatar sebagai organisasi kemasyarakatan di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.

"Organisasinya itu belum terdaftar sebagai ormas, hanya forum kumpul-kumpul," kata Dipo Alam di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (24/7/2013).

Ucapan Dipo itu berdasarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Oleh karena itu, Dipo mengaku heran dengan wacana pembubaran FPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Mendagri belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan?" herannya.

Terkait masalah yang ditimbulkan oleh FPI, Dipo meminta agar pelaku yang melanggar hukum segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silahkan dihukum," pungkasnya.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads