Kembali Tanggapi FPI, Kapolri: Ormas Tak Boleh Langgar Hukum

Kembali Tanggapi FPI, Kapolri: Ormas Tak Boleh Langgar Hukum

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 15:07 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo kembali mengomentari ormas Front Pembela Islam (FPI). Dia menegaskan, tak ada ormas yang bisa melanggar hukum.

"Sekali lagi, tidak ada ormas apa pun yang boleh melakukan pelanggaran hukkum, termasuk FPI," kata Timur usai mengikuti rapat MA, Kemenkum, Kejaksaan dan Polri (Mahkumjakpol) dan Kemenkes serta BNN membahas kelebihan kapasitas di Lapas, di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/7/2013).

Rapat itu dihadiri oleh Ketua MA Hatta Ali, Menkes Nafsiah Mboi, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Menkum HAM Amir Syamsuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berkumis ini menegaskan, bila ada anggota FPI yang melanggar dan merugikan masyarakat, polisi siap menjeratnya. Tak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Terkait wacana pembubaran FPI, Timur tak mau berkomentar banyak. Semua diserahkan pada institusi yang menanganinya, yakni Kemendagri.

(dro/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads