"Saya berpendapat hakim tetap salah, jangan ditimpakan ke operator," kata Eddy saat wawancara yang digelar di gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2013).
Komisioner KY Eman Suparman yang menjadi salah satu panelis kurang puas dengan jawaban Eddy. Eman kembali bertanya penilaian Eddy jika terjadi kesalahan ketik lalu direvisi dengan sainan putusan jilid II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan mengarah ke kasus diubahnya vonis pidana penjara menjadi 12 tahun dengan alat penghapus yang menjerat mantan hakim agung Ahmad Yamanie. Eddy menilai kesalahan tersebut tanggung jawab para majelis hakim, panitera, seluruh pihak yang terkait.
"Tapi apa ya benar seorang hakim agung mau saja diperintah seperti itu oleh ketua majelis. Bagi saya itu tak bisa dibenarkan," ujar Eddy.
Kesalahan ketik putusan MA beberapa hari terakhir menghiasi media massa. Seperti kasus Yayasan Supersemar. Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.
(vid/asp)