Keputusan itu merupakan hasil diskusi Ketua MA Hatta Ali, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dan Menkum HAM Amir Syamsuddin di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).
"Kita perlu akui jumlah napi narkoba cukup tinggi, sehingga perlu ada upaya untuk ke depannya agar lebih berhasil," ujar Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemensos juga akan ikut dilibatkan dalam melakukan rehabilitasi. Institusi lainnya juga bakal diikutsertakan menangani masalah narkoba.
"Perlu pengawasan penyidik agar tidak terjadi penyimpangan aturan hukum bagi pengguna narkoba, korban harus diberikan perlindungan. Diperlukan lembaga assessment hakim yang menangani kasus narkoba," papar Amir.
Peran masyarakat juga akan lebih ditingkatkan jika mengetahui kasus narkoba. Namun dalam penanganannya, pemerintah tidak hanya mengacu pada aturan yang berlaku.
"Tapi melihat pada kemanusiaan," tegasnya.
(mok/nrl)