"Itu peristiwa sangat serius yang bisa dikategorikan bentuk teror terhadap pelaku kekuasaan kehakiman atau hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menegakkan hukum," kata Koordinator FDHI Djoeyamto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (24/7/2013).
FDHI yang beranggotakan para hakim dari berbagai penjuru Indonesia ini meminta pihak berwenang menanggapi serius dalam mengusut kasus tersebut. Ia berharap secepat mungkin motif dan identitas pelaku bisa diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoeyamto menyatakan perlindungan terhadap hakim diatur dalam PP No 94/2012. Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk melindungi hakim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Jaminan keamanan terhadap para hakim harus segera diwujudkan guna menjaga ketenangan Hakim dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," kata Djoeyamto.
Seperti yang diketahui, rumah dinas hakim Royke Inkiriwang dan kantor PN Gorontalo ditembak orang tak dikenal pada Selasa (23/7) sore. Dua selongsong peluru ditemukan di rumah hakim Royke dan satu selongsong di kantor PN Gorontalo.
(vid/asp)