Tabrak Pelajar Hingga Tewas, Sopir Metro Mini Jadi Tersangka

Tabrak Pelajar Hingga Tewas, Sopir Metro Mini Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 12:34 WIB
Jakarta - WS (22), sopir penabrak tiga pelajar di kawasan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kanit Laka Polres Jaktim, AKP Agung B Laksono, di Satwil Lantas Jaktim, Kebon Nanas, Jaktim, Rabu (24/7/2013).

Agung belum menjelaskan secara rinci pasal apa yang dijerat pada WS. Termasuk kemungkinan ancaman hukuman yang bakal dijerat pada pemuda tersebut. Saat ini, WS ditahan di Satwil Lantas Jaktim. Pemeriksaan masih berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu dia begitu nabrak pejalan kaki, banting kanan, nabrak halte busway," jelas Agung.

Seluruh penumpang di dalam Metro Mini aman. Namun tiga pelajar yang ditabrak mengalami dampak cukup parah. Satu orang pelajar bernama Beniti Lini Manata meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

Sedangkan dua pelajar lainnya mengalami luka parah. Rahmi Utami dirawat di RS Antam Medika. Remaja berusia 13 tahun ini kaki kanannya patah. Sedangkan korban lainnya Reni Anggraeni yang berusia 12 tahun menderita patah tulang di tangan kanannya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads