Pelaku bernama Dede Somantri alias Romo (60) warga Cibeureum, Tasikmalaya. Ia ditangkap petugas Polsekta Tawang, Tasikmalaya setelah sempat kabur dari rumah karena dicari-cari korban. Berdasarkan laporan kepolisian, korban terdiri dari pemilik kafe, PNS, pengusaha rental mobil, dan sipir.
Kapolsek Tawang Iptu Erustiana menjelaskan salah seorang korban mengaku tertipu Rp 22 juta. Korban dan pelaku bertemu 6 bulan lalu karena tertarik saat pelaku mempraktikan atraksi sulap. Uang ribuan bisa dijadikan ratusan ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu korban, Siti Jenab (45), mengatakan pelaku sering mengunjungi kafenya dan sering bermabuk-mabukan. "Tadinya saya percaya, karena setiap kali mabuk parah suka mengeluarkan uang dari muntahan itu," kata warga Pangandaran yang mengaku tertipu hingga Rp 200-an juta ini.
Pelaku membantah melakukan penipuan. Total yang ia bawa berjumlah Rp 100 juta. "Saya hanya meminjam," katanya.
Berdasarkan penelusuran polisi, pelaku pernah dihukum kasus serupa. Ia menjalani hukuman 2,6 tahun. Kali ini, ia terancam 5 tahun penjara dan dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
(try/try)