Deportasi Buruh Migran Harus Masuk Program 100 Hari Kerja

Deportasi Buruh Migran Harus Masuk Program 100 Hari Kerja

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2004 07:12 WIB
Jakarta - Menko Kesra Alwi Shihab dan Menakertrans Fahmi Idris diminta serius menangani depostrasi buruh migran, serta memasukkan masalah tersebut dalam program 100 hari kerjanya."Kita ingin ada perhatian khusus dari pemerintah terhadap masalah ini, karena tidak kunjung ada perubahan maju. Jadi masalah deportasi buruh migran harus masuk dalam program 100 hari kerja sebagai salah satu tanggung jawab pemerintah."Demikian kata Koordinator Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi detikcom pukul 07.00 WIB, Rabu (27/10/2004). Migrant Care berencana melakukan audiensi dengan Alwi pada hari ini untuk membahas masalah tersebut.Dituturkan dia, ada 160.000 TKI tidak berdokumen yang akan pulang ke Indonesia menyusul amnesti yang diberikan oleh Pemerintah Malaysia menjelang Lebaran. Sehingga mereka tidak dikenai denda, cambuk, mauun dijebloskan ke penjara."Dalam audiensi nanti kita minta Pemerintah Indonesia memastikan Pemerintah Malaysia konsisten dengan amnestinya itu dan tidak melakukan razia terhadap buruh migran, apalagi dengan kekerasan," ujar Anis.Sedangkan terhadap Pemerintah Indonesia, dia berharap ada kepastian serta jaminan tentang pelayanan dan keamanan proses pemulangan para buruh migran."Kita akan pastikan pemerintah membentuk crisis center, pelayanan kesehatan, dan bantuan hukum terhadap para buruh migran," kata Anis.Hal senada disampaikan Koalisi Anti Deportasi Buruh Migran. Dalam rilisnya disebutkan, masalah buruh migran merupakan tantangan 100 hari ke depan pemerintah, khususnya Depnakertrans yang dipimpin oleh Fahmi Idris."Pemerintah harus bekerja all out terhadap deportasi buruh migran, khususnya deportan dari Malaysia yang akan terjadi secara besar-besaran," demikian sebut koalisi tersebut. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads