Insiden ini terjadi di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting pada Minggu (21/7). Berawal dari knalpot motor bersuara racing yang lalu lalang di depan Masjid Al-Ilham mengganggu para jamaah masjid yang sedang menunaikan ibadah salat tarawih.
Setelah salat selesai, sekitar pukul 21.30 WITA, Sahlan yang berjalan pulang ke rumah berpapasan dengan ketiga pemuda yang mengendarai motor berknalpot racing tersebut. Merasa sebagai Ketua BTM, Sahlan menegur ketiganya untuk tidak bermain gas motor saat melintas di depan masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, korban menderita luka cukup serius di beberapa bagian tubuh dan wajahnya. Malam harinya, korban melaporkan insiden ini ke Mapolsek Tuminting.
Laporan korban pun kemudian ditindaklanjuti. Setelah mendapatkan berbagai keterangan saksi, ketiganya kemudian dibekuk. Tidak ada perlawanan yang diberikan ketiga pelaku saat ditangkap di rumah masing-masing, Selasa (23/7/2013) siang tadi.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni RA alias Gaston, AA alias Iping, serta OP alias Opan. Ketiganya warga Perumahan Jengki, Kelurahan Sumompo Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting.
Secara terpisah, Kapolsek Tuminting AKP Heriyanto Kandati melalui Kasi Humas Aiptu MA Bento membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka lalu dijebloskan ke dalam ruang tahanan.
"Mereka akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," terang Bento.
(nvc/nvc)