"Majelis akan mengatur waktu untuk melihat simulator di Korlantas," ujar Hakim Ketua Suhartoyo dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7/2013) malam.
Rencana kunjungan ini memang belum ditentukan jadwalnya secara pasti oleh majelis hakim. Namun pihak jaksa penuntut umum mengaku siap mendampingi kunjungan ini.
Sidang lanjutan kali ini memiliki agenda mendengarkan keterangan lima saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum. Kelima saksi ini pernah menjadi bawahan Irjen Djoko saat masih menjabat sebagai Korlantas Polri.
Mereka adalah Pringadi Supardjan, Indra Darmawan, AKBP Heru Tri Sasono, AKBP Susilo Wardono dan Mohammad Sadrah Saripuddin.
Djoko Susilo didakwa tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan simulator SIM pada tahun 2011 lalu. Akibat perbuatan ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 144,984 miliar.
Selain didakwa pidana korupsi, Djoko Susilo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/nvc)











































