"Pernah orang tua sakit stroke saya pinjam dan saya sudah kembalikan kalau tidak salah bulan Maret 2011," ujar Heru yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Duit ini dipinjam saat PT CMMA mengikuti lelang di Korlantas. Saat itu Heru mengaku terpaksa meminjam karena terdesak kebutuhan."Memang waktu itu kami butuh sekali,"tuturnya.
Heru membantah bila duit pinjaman ini ikut mempengaruhi hasil penetapan pemenang lelang. " Kami tidak berpikir sejauh itu karena berpikir proses berlangung apa adanya. Karena kami butuh yang kami pandang yang bisa dipinjami cash Pak Budi," jelas dia.
(fdn/fjp)











































