Sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Selasa (23/7/2013) ini, memang menghadirkan penerjemah bernama George Gozalie. Dia memberikan informasi pada Alanshia tentang isi dakwaan. Sang terdakwa kurang lancar berbahasa Indonesia dan lebih fasih dalam bahasa Mandarin.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan pada Alanshia untuk memberikan tanggapan. Sambil menggelengkan kepala, dia membantah semua tudingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini dihadiri oleh keluarga korban dan istri terdakwa. Tak ada komentar lebih lanjut dari mereka soal persdangan ini.
(mad/mad)











































