Terancam Hukuman Mati, Alanshia Bantah Sengaja Membunuh Toni

Sidang Mutilasi Ancol

Terancam Hukuman Mati, Alanshia Bantah Sengaja Membunuh Toni

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 18:14 WIB
Terancam Hukuman Mati, Alanshia Bantah Sengaja Membunuh Toni
Jakarta - Alanshia, terdakwa kasus mutilasi terhadap Toni Arifin membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lewat penerjemah, dia menolak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan berjualan narkoba.

Sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Selasa (23/7/2013) ini, memang menghadirkan penerjemah bernama George Gozalie. Dia memberikan informasi pada Alanshia tentang isi dakwaan. Sang terdakwa kurang lancar berbahasa Indonesia dan lebih fasih dalam bahasa Mandarin.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan pada Alanshia untuk memberikan tanggapan. Sambil menggelengkan kepala, dia membantah semua tudingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa membantah soal rencana membunuh. Dia tidak sengaja membunuh orang serta tidak pernah menjual narkoba," ujar penerjemah menirukan ucapan Alanshia.

Sidang ini dihadiri oleh keluarga korban dan istri terdakwa. Tak ada komentar lebih lanjut dari mereka soal persdangan ini.

(mad/mad)


Berita Terkait