Detik-detik pembunuhan keji ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi. Alanshia dijerat dengan pasal pembunuhan dan narkoba. Hukuman mati pun mengancam pria muda tersebut.
Saat itu, kejadian berlangsung pada 11 Maret 2013, pukul 20.00 WIB. Korban Toni datang ke ruko Mediterania, Ancol. Keduanya sempat menggunakan narkotika sambil membicarakan utang Alanshia ke Toni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu terdakwa melilitkan tali tambang ke leher korban hingga korban meninggal dunia, dan untuk menghilangkan jejak terdakwa memotong-motong tubuh Toni Arifin dan dimasukkan ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa melarikan diri," lanjut Wahyu.
Saat ini, Alanshia menghadapi ancaman hukuman mati. Dia dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan berencana dan penjualan narkoba.
(mad/nwk)










































