"Itu bertentangan dengan Islam dan itu melanggar kaidah hukum yang ada!" Tegas Said Aqil di acara Ulang Tahun PKB ke-15, di Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurut Said Aqil, aksi sweeping tidak bisa dilakukan oleh FPI. Hal itu jelas diatur di Undang-undang, dan yang berhak melakukan sweeping ialah pihak kepolisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mendesak pemerintah untuk memberi tindakan tegas kepada ormas Islam yang melanggar hukum. Hal itu perlu dilakukan agar memberi efek jera.
Selain itu, Said juga menganggap apa yang dilakukan oleh FPI jangan dilabelkan kepada kebobrokan ormas Islam.
"Kalau PBNU tidak akan ada itu aksi-aksi sweeping. Saya janji tidak ada 1 warga NU pun yang lakukan aksi sweeping," ungkapnya.
(rvk/mok)











































