Angpau Pesta Pernikahan Anak Eks Ketua PN Jaksel Tak Dilaporkan KPK

Seleksi Hakim Agung

Angpau Pesta Pernikahan Anak Eks Ketua PN Jaksel Tak Dilaporkan KPK

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 17:53 WIB
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sesuai peraturan, setiap pejabat negara wajib melaporkan angpau pesta pernikahan ke KPK. Namun hal ini tidak dilakukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zahrul Rabain.

Hal ini menjadi catatan Komisi Yudisial (KY) saat mewawancarai Zahrul dalam seleksi hakim agung 2013.

"Bapak punya dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. Pernah menggelar pernikahan pada 2006. Melaporkan ke KPK?" tanya panelis dari KY, Imam Anshori Saleh di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Wawancara terbuka ini juga bisa dilihat langsung lewat live streaming di www.komisiyudisial.go.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengadakan perkawinan di Pekanbaru, di sana tidak ada pemberian dalam jumlah banyak," jawab Zahrul.

"Padahal ada kewajiban melaporkan ke KPK?" potong Imam mengejar jawaban Zahrul yang diplomatis.

"Dengan jujur saya tidak melaporkan," jawab Zahrul yang menjabat Ketua PN Jaksel dalam kurun waktu 2008-2010.

Selain ditanya soal pesta pernikahan anaknya, Zahrul juga dipertanyakan soal status hakim anaknya. Apakah anaknya Zahrul masuk Korp Cakra sesuai prosedur atau lewat jalur KKN.

"Hasilnya boleh kita tengok barang kali," kilah Zahrul.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Gorontalo ini juga mendapat pertanyaan sita eksekusi tanah milik Artalyta Suryani alias Ayin di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Wawancara kembali digelar esok hari. Total peserta wawancara terbuka kali ini berjumlah 23 orang.

(asp/mok)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads