Tarif AKAP akan Diterapkan Naik 7 Persen
Rabu, 27 Okt 2004 04:29 WIB
Surabaya - Menjelang Lebaran, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat akan menerapkan tarif sistem reguler untuk Angkutan Jalan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP).Kenaikan tarif sebesar tujuh persen ini sudah sesuai dengan kesepakatan dan diputuskan bersama oleh pemerintah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abu Bakar yang ditemui sesuai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Lebaran tahun 2004 (1425 Hijriyah) di kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Propinsi Jatim, Jl Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/10/2004) mengatakan, tarif ini akan diberlakukan sesegera mungkin, karena merupakan sistem reguler."Kemarin, sistem reguler ini terganggu dan ditunda karena pelaksanaan Pemilu 2004. Jadi, sebenarnya dalam enam bulan sekali, kita akan menerapkan tarif. Kenaikannya kecil hanya tujuh persen. Kenaikan tarif reguler ini dilakukan, karena lebih baik dari pada kenaikan lima tahun sekali. Jika sekali lima tahun tarif naik, pasti akan luar biasa dan masyarakat akan goncang," kata Iskandar.Mengenai kenaikan tarif Angkutan Jalan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), menurut dia, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. "Jadi, biasanya daerah akan mengikuti pusat," tuturnya.Tarif reguler AKAP ini akan diterapkan, jika pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah angkutan.Seperti diketahui, tarif yang akan ditandatangani adalah range (jarak), di mana tarif yang diterapkan adalah tarif bawah dan tarif atas (tariff maksimal). "Tarif yang ditetapkan tergantung pada market (pasar), kalau market demand-nya lebih rendah, mereka (pengusaha angkutan) tidak bisa menggunakan tarif maksimal. Tarif maksimal ini hanya berlaku pada saat mendekati lebaran," tegasnya.
(sss/)











































