"Mohon izin Pak kalau bisa dengan bantuan hakim bisa menyampaikan ke perusahaan untuk dapat melanjutkan pemasangan kembali dan juga kepada instansi yang menyita bisa dipinjam pakai. Jadi jangan sampai berlarut-larut alat ini terbengkalai," kata Pringadi yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurut Pringadi kondisi sejumlah driving simulator rusak karena tidak terpakai. "Mungkin kalau bisa dioperasikan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih dalam proses perkara majelis belum bisa mengubah keadaan barang sebelum ada putusan," ujar Suhartoyo.
(fdn/lh)











































